Foto: Kasat Resnarkoba, Iptu Juddy Alie.
Iptu Alie Beber Kronologis Penangkapan Pelaku Kasus Psikotropika
Tomohon, MX
Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Tomohon berhasil mengungkapkan peredaran obat psikotropika pada Seni, 16 Juni 2025. Sekalihus, menangkap pelaku penjual zat psikotropika, yaitu perempuan berinisial AO (21). Kepala Satuan Resnarkoba, Iptu Juddy Alie, S.Sos pun menjelaskan kronologis penangkapan AO, Rabu (18/6).
Kata Alie, terbongkarnya kasus psikotropika berawal dari pengungkapan perkara sabu pada Jumat, 13 Juni 2025. Istri pelaku kasus sabu memberikan informasi tentang psikotropika. Namun demikian, perkara psikotropika ini tidak ada hubungannya dengan kasus sabu.
"Berdasarkan informasi dari istri tersangka kasus sabu-sabu, Satuan Reserse Narkoba Polres Tomohon melakukan pengembangan," ujar Alie kepada manadoxpress.com.
Usai pengumpulan bahan dan keterangan, unit Resnarkoba memergoki yang bersangkutan. Begitu turun dari angkutan indrive, pelaku langsung ditangkap polisi. Lokasi penangkapan, di jalan raya, kelurahan Lansot, kecamatan Tomohon Selatan.
"Jadi, ada informasi bahwa yang bersangkutan akan menjual psikotropika. Itu yang kita kejar. Hasilnya, pelaku tertangkap tangan sedang membawa psikotropika," bener Alie di ruang kantornya.
Pelaku merupakan pemakai dan penjual. Berdasarkan keterangan interogasi, pelaku sudah beberapa kali menjual psikotropika. AO juga mengakui, obat psikotropika ia dapatkan dari Manado. Adapun, dengan dibekuknya AO, Satuan Resnarkoba berhasil menggagalkan penjualan gelap obat psikotropika.
Kepada pelaku, dikenakan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 Pasal 62, tentang psikotropika. Dengan ancaman hukuman pidana kurungan lima tahun dan denda Rp100.000.000,00.
Diketahui, saat ini pelaku dan barang bukti berupa, 39 butir obat jenis merlopam 2 lorazepam, sepuluh biji atrax 1 alprazolam dan sebuah handphone warna hitam, sudah diamankan polisi di Polres Tomohon. (hendra mokorowu)



































