AMAN Ajukan Amicus Curiae Gugat Reklamasi PT MUP


Manado, MX

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mengirimkan amicus curiae atau sahabat pengadilan kepada majelis hakim. Ini terkait gugatan persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (PKKPRL) kepada PT Manado Utara Perkasa (MUP) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Menurut AMAN, aktivitas reklamasi yang akan dilakukan PT MUP berpotensi membawa dampak bagi eksistensi masyarakat adat di Sulawesi Utara (Sulut). Alasan ini mendorong AMAN untuk membuat amicus sebagai pihak yang berkepentingan dalam gugatan dengan nomor sidang perkara No.444/G/LH/2024/PTUN.JKT. 

Ketua Pengurus Harian (PH) Wilayah AMAN Sulut, Kharisma Kurama menjelaskan, amicus curiae ini bertujuan untuk memberikan pertimbangan kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara. Untuk mempertimbangkan eksistensi masyarakat adat dan dampak lingkungan hidup atas proyek reklamasi di Manado utara oleh PT MUP. 

"Amicus tersebut sudah kami masukkan pada tanggal 25 Juni 2025. Kami berharap amicus ini bisa menjadi bahan pertimbangan ke depannya pada putusan hakim nanti. Sesuai dengan yang sudah disusun dalam isi surat," katanya belum lama ini.

Dijelaskan, AMAN sebagai organisasi yang memperjuangkan pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat merasa memiliki kepentingan hukum atau legal standing untuk memasukan amicus, bertindak sebagaii amici dalam kasus tersebut.

"Kami menilai, proyek reklamasi itu berdampak pada eksistensi keberadaan masyarakat adat di wilayah pesisir Manado utara. Di dalamnya memiliki dampak lingkungan yang secara langsung juga akan berimpak pada masyarakat adat, khususnya warga Bawontehu," jelasnya.

Dia menambahkan dalam amicus yang disampaikan, AMAN menjelaskan jika aktivitas reklamasi tak hanya mengancam eksistensi masyarakat adat di wilayah pesisir. Tapi juga berpotensi merusak wilayah adat di sekitar dataran tinggi.

"Praktik ekstraksi material yang akan disuplai sebagai bahan baku di proyek reklamasi akan membawa dampak signifikan pada kerusakan lingkungan. Bahkan bisa terjadi perampasan ruang hidup masyarakat adat di wilayah dataran tinggi," tandas Kurama.

Senada dikatakan Penyusun Amicus Curiae, Pascal Toloh. Ia menjelaskan beberapa catatan penting yang perlu dipertimbangkan majelis hakim. Misalnya partisipasi masyarakat adat dalam pengelolaan wilayah pesisir. Di mana, partisipasi bermakna diwujudkan dalam pembangunan dan pembuatan kebijakan dalam proyek reklamasi di Manado utara tidak terwujud. Contohnya, pelibatan komunitas adat Bawontelu yang sudah secara turun-temurun hidup di wilayah pesisir Manado utara.

Menurutnya, partisipasi yang dilakukan selama ini sifatnya manipulatif. Tidak mempertimbangkan hak formil masyarakat adat. Merujuk pada prinsip FPIC yang mendasar oleh masyarakat untuk membentuk atau menjalankan suatu kebijakan.

"Diharapkan ada pertimbangan hakim menyangkut pengakuan perlindungan masyarakat adat wilayah pesisir pada putusan nanti. Tentang hak masyarakat yang baik dan sehat di berbagai ekosistem biota laut. Ekosistem yang jadi sistem penyangga ruang hidup masyarakat pesisir," tutur Toloh.

Proyek tersebut sangat jelas mengancam hak kelola masyarakat adat. Kebijakan reklamasi dikuatirkan menciptakan suatu privatisasi laut. Tentu bisa menghambat akses nelayan. Selanjutnya berpotensi menurunkan ekonomi nelayan.

"Intinya AMAN merekomendasikan kepada majelis hakim untuk menyatakan pembatalan atau tidak sahnya keputusan Menteri Investasi terkait PKKPRL kepada perusahaan tersebut. Bahkan menghentikan proyek reklamasi," seru Toloh yang juga tenaga ahli di Pengurus Wilayah AMAN Sulut. (hendra mokorowu/*)



Sponsors

Sponsors