PN Tondano Eksekusi Tanah dan Bangunan di Tomohon


Tomohon, MX

Pengadilan Negeri (PN) Tondano melaksanakan eksekusi terhadap aset berupa satu bidang tanah dan bangunan di kelurahan Matani Dua, kecamatan Tomohon Tengah, kota Tomohon, Rabu (16/7). Eksekusi ini dilaksanakan berdasarkan Surat Penetapan PN Tondano Nomor 10/Pdt.Eks/2024/PN Jo Nomor 77/PDT/2022/PT MND Jo Nomor 561 K/Pdt/2023 Jo Nomor 455 PK/Pdt/2024.

Kasus perdata, sengketa lahan dan bangunan ini dimenangkan pihak pemohon eksekusi, yakni Johny P. Mantiri. Sementara, termohon eksekusi kalah di pengadilan, yaitu Jeppy Arnold Mantiri sekeluarga yang selama ini menghuni rumah dan tanah tersebut.

"Objek eksekusi berada di Matani Dua Lingkungan VII dengan luas 150 meter persegi. Pelaksanaan eksekusi ini berdasarkan surat ketetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Tondano. Surat ketetapan eksekusi tertanggal satu Juli 2025," singkat Panitera PN Tondano, Denny Tulenan saat diwawancarai manadoxpress.com.

Pihak termohon, yakni Jeppy Mantiri atau keluarga Mantiri-Gosal yang selama ini menghuni rumah dan tanah itu pun sudah menerima dengan lapang dada atas keputusan hukum dari PN Tondano. Meski demikian, pihak Jeppy Mantiri dikabarkan akan tetap menempuh langkah hukum yang lain untuk mencari keadilan.

Pelaksanaan eksekusi dari PN Tondano ini disaksikan juga masyarakat sekitar. Hadir juga pihak pemenang kasus perdata. Terpantau, saat eksekusi berlangsung, lokasi telah dijaga ketat pihak Kepolisian Resor Tomohon. (hendra mokorowu)



Sponsors

Sponsors