Kantongi Data dan Dokumen, SJY Optimis Hakim Bebaskan PMB


Tondano, MX

Persidangan kasus dugaan penggelapan yang dituduhkan Perseroan Terbatas (PT) Adicitra Anantara (AA) kepada mantan karyawan, Patricia Maureen Beelt (PMB) terus bergulir. Usai melewati masa jedah sejak Kamis, (25/9), sidang penyampaian keterangan saksi penggugat akan dilanjutkan hari ini di Pengadilan Negeri Tondano, Selasa (30/9), siang. Aura positif pun ditebar Penasehat Hukum PMB, Sofyan Jimmy Yosadi, S.H. (SJY).

Wakil Sekjen Dewan Pengurus Pusat PERADI ini menjelaskan, dalam persidangan terpidana pekan lalu, nilai beban pembuktian ada pada para pelapor dan saksi dari PT AA. Kemudian, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), didakwakan berdasarkan data dari PT AA. SJY pun optimis karena data atau dokumen pelaporan dan BAP saat delegasi PT AA melaporkan kasus penggelapan ini ke kepolisian, sudah dikantonginya. 

"Ternyata dalam sidang terkuak bahwa data-data itu atau nilai kerugian perusahaan, fiktif semua. Tentu kami akan siap hadirkan saksi ahli. Mereka punya saksi ahli yang mengaudit nilai kerugian. Kami akan bantah dengan saksi ahli juga," ujar SJY kepada manadoxpress.com.

Sebelumnya diketahui JPU, Johanes Napitupulu telah mendakwa PMB atas penggelapan uang PT AA sekitar Rp1.152.000.000,00 selama kurun 2019-2020. Tetapi dalam dakwaan sidang awal ketika dimulai dengan saksi pelapor, yaitu Olivia Wuisan selaku Komisaris PT AA. Hingga persidangan berikutnya dengan saksi pelapor, Jemmy Tombuku sebagai Direktur PT AA, justru menunjukkan fakta-fakta dalam persidangan.

"Yang dibutuhkan dalam persidangan pidana adalah bukti materil. Nah, ini bukti materil dengan saksi ada. Kemudian kami akan memasukkan beberapa bukti lain. Kami optimis, majelis hakim pasti melihat fakta-fakta persidangan, saksi serta bukti-bukti, selanjutnya terdakwa akan dibebaskan," lugas SJY yang juga sebagai Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Advokat Indonesia Kordinator Wilayah Sulawesi Utara, Gorontalo dan Sulawesi Tengah. (hendra mokorowu)



Sponsors

Sponsors