Dugaan Tipikor Dana Hibah, 2 Pejabat Bawaslu Ditahan Kejaksaan


Tomohon, MX

Dua pejabat di lingkungan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tomohon ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pemilihan Kepala Daerah 2024. Adapun, dana hibah Pilkada dari Pemerintah Kota Tomohon. Demikian Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tomohon, Ivan Roring, S.H. M.H., kepada sejumlah media, Selasa (30/9). 

"Hari ini kami melakukan penahanan atas dua tersangka yang diduga melakukan penyalahgunaan pengelolaan anggaran hibah di Bawaslu. Penahanan dilakukan terhadap pertama, VM alias Vernon yang menjabat Kordinator Sekretariat Bawaslu. Kedua, VG alias Vera yang menjabat Bendahara Pengeluaran," ungkap Roring.

Status VM ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan (SP) Tersangka Nomor: B01/P.1.15/FD.1/09/2025. Surat Perintah (Sprin) Penahanan Nomor: Sprin01/P.1.15/FD.1/09/2025. Status VG ditetapkan berdasarkan SP Tersangka Nomor: B02/P.1.15/FD.1/09/2025. Sprin02/P.1.15/FD.1/09/2025. Semuanya tertanggal 30 September 2025.

"Hasil penyidikan yang telah kami lakukan sejauh ini, terdapat kerugian uang negara sebesar Rp881.131.307,00. Kedua tersangka ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIA Manado. Penahanan ini dilakukan untuk menjaga agar tersangka tidak menghilangkan barang bukti atau melarikan diri," sebutnya.

Adapun, kedua tersangka diduga dalam pelaksanaan dana hibah penyelenggaraan pengawasan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tomohon 2024. Dana hibah ini bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kota Tomohon 2023 dan 2024 sebesar Rp8.000.000.000,00. (hendra mokorowu) 



Sponsors

Sponsors