Foto: Suasana sidang pidana ke-4 di PN Tondano.
Hingga Sidang ke-4, PMB Tidak Terbukti Gelapkan Dana Perusahaan
Tomohon, MX
Kasus penggelapan dana Perseroan Terbatas (PT) Adicitra Anantara (AA) telah menghabiskan empat persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tondano. Hingga sidang pidana ke-4, PT AA selaku pihak penggugat tidak mampu membuktikan letak penggelapan yang dituduhkan kepada Patricia Maureen Beelt (PMB), Selasa (30/9).
Penasehat Hukum PMB, Sofyan Jimmy Yosadi, S.H., (SJY) menuturkan, persidangan ke-4 merupakan lanjutan sidang keterangan saksi yang diskors pada Kamis, 25 September 2025. Nah, dalam sidang keterangan tambahan Selasa kemarin, saksi dari penggugat yang juga Direktur PT AA, Jemmy Tombuku belum bisa membuktikan tuduhan tentang penggelapan dana perusahaan.
"Seluruh keterangan dari saksi sebagai Direktur PT AA, yang disampaikan dalam persidangan sebelumnya, terbantahkan hari ini (kemarin, red). Dari keterangan saksi, tidak ada satu pun yang membuktikan terdakwa melakukan penggelapan. Semuanya merupakan tuduhan serampangan," ungkap SJY, yang juga Wakil Sekjen Dewan Pengurus Pusat PERADI ini.
Terpantau manadoxpress.com, suasana sidang pidana ke-4 berjalan dengan baik. Saksi dari PT AA pun didampingi Jaksa Penuntut Umum, Johanes Napitupulu. Sidang pidana ini dipimpin Hakim Ketua, Dr. Erenst Jannes Ulaen, S.H., M.H., didampingi dua hakim anggota. (hendra mokorowu)



































