Oknum Anggota TNI Jadi DPO Polisi


MEDAN, ME

Polda Sumatera Utara berhasil menangkap tiga tersangka pengedar sabu yang biasa beroperasi di kawasan Tanjung Beringin, Kecamatan Tanjung Pura. Dari tangan tersangka disita satu ons sabu.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andjar Dewanto mengatakan penangkapan dilakukan anggota setelah dilakukan operasi undercover buy (penyamaran) dengan modus berpura-pura membeli sabu sebanyak 100 gram. Setelah terjadi kesepakatan, akhirnya transaksi dilakukan dan ditemukan sabu dari tangan ketiga tersangka.
Dia menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan ketiga tersangka diketahui barang haram tersebut diperoleh dari pria berinisial 'B' yang diduga sebagai bandar dan diketahui sebagai anggota TNI aktif.
"kita masih memburu angggota TNI tersebut yang diduga sebagai bandar sabu-sabu," kata Andjar, Jumat (16/11/2012).
Ketiga tersangka yang berhasil diamankan yakni Ade Jusuf (22) warga Samanhudi, Binjai, Irwan Syahputra (32) warga Jalan Stasiun Kereta Api, Pangkalan Brandan dan Bambang Herianto (37) warga jalan Stasiun Kereta Api.
Kata Andjar, tersangka Ade diketahui sebagai perantara dalam setiap transaksi yang dibawa oleh Bambang Hendrianto sebagai kurir.
"Saat ini ketiga tersangka sudah ditahan di Mapolda Sumut untuk menjalani pemeriksaan dan selanjutnya polisi akan memburu oknum anggota TNI yang masih DPO. Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara diatas 5 tahun," tuturnya. (okz)



Sponsors

Sponsors