KPK Yakin Boediono Terlibat Century-Gate


Jakarta, ME
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad berubah sikap. Sebelumnya dia mengatakan KPK tidak berwenang memeriksa Boediono dalam kasus Bank Century. Tetapi, kemarin, Abraham menegaskan KPK tidak pernah ragu memeriksa siapa pun termasuk wapres. "KPK memegang prinsip kesetaraan di depan hukum atau equality before the law. KPK bisa saja memeriksa Wakil Presiden Boediono," kata Abraham pada konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta.
Bahkan lebih maju lagi Abraham mengatakan KPK yakin Boediono memiliki peran atas dugaan penyalahgunaan fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dalam kasus Century. "Peran Boediono pasti ada dalam pemberian FPJP selaku Gubernur Bank Indonesia," kata aktivis antikorupsi itu.
Boediono selaku Gubernur BI menandatangani surat yang dikirim kepada Menteri Keuangan selaku Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang isinya menyebutkan bahwa Bank Century ditetapkan sebagai bank gagal berdampak sistemik. Kemudian atas dasar itulah dana talangan Rp6,7 triliun mengalir ke bank sakit Century.
Pada rapat KPK dengan Tim Pengawas Century DPR, Selasa (20/11), Abraham mengatakan KPK tidak berwenang memeriksa Wapres Boediono karena wakil presiden dan presiden adalah warga negara istimewa. Jika mereka melanggar hukum, yang menyelidik ialah DPR.
KPK baru menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi pemberian dana talangan FPJP ke Bank Century. Kedua tersangka itu ialah Budi Mulya selaku Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa BI dan Siti Ch Fadjrijah selaku Deputi Bidang V Pengawasan BI. Menurut Abraham, setelah memeriksa tersangka Budi Mulya dan Siti Fadjrijah, barulah disimpulkan tersangka lain. KPK tidak pernah takut memeriksa orang per orang.
Budi Mulya tidak bisa ditemui di rumah dinasnya di Jalan Panglima Polim 3 No 147, Jakarta Selatan. Rumah itu sepi. Salah seorang petugas keamanan menyebut Budi Mulya masih suka mengunjungi rumah tersebut. "Cuma sekarang lagi enggak ada," katanya. Adapun Siti Fadjrijah tidak lagi menempati rumah dinas BI di Jalan Senopati No 8, Jakarta Selatan. "Sekarang yang nempatin Pak Halin Alamsyah (deputi gubernur). Tidak tahu Bu Siti pindah ke mana," ujar petugas keamanan di rumah tersebut.
Siap Diperiksa
Pada kesempatan terpisah, Wapres Boediono melalui juru bicaranya, Yopie Hidayat, mengatakan siap diperiksa KPK terkait dengan kasus Bank Century. Meski begitu, ia meminta agar kebijakan dipisahkan dari pidana. "Pak Boediono pernah diperiksa KPK. Jadi tidak ada masalah," kata Yopie di sela-sela Pameran Pekan Industri Kreatif, kemarin.
Yopie menambahkan, Wapres Boediono siap mempertanggungjawabkan kebijakan yang telah dibuatnya dalam bailout Bank Century. Ia memastikan tidak akan ada upaya menghalang-halangi penuntasan kasus itu. (mio)


Foto: Wakil Presiden-RI, Boediono. (ist)



Sponsors

Sponsors