FOPMAKAT: Pejabat Negara Dilarang Kampanye dan Pengaruhi Konstituen


Manado, ME

Semakin dekatnya pesta demokrasi di Kabupaten Minahasa, semakin banyak pula yang ingin ingin proses Pemilukada di Minahasa berlangsung tanpa ada kecurangan. Seperti dikatakan Wakil Ketua Dewan Pimpinan Organisasi Forum Peduli Masyarakat Katombuluan (DPO FOPMAKAT) N. Raymond Frans.

Raymond mengatakan, dalam Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2004 Pasal 80 Tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 Pasal 61 Tentang Pemilihan, Pengangkatan, Pengesahan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah mengamanatkan bahwa pejabat negara, pejabat struktural dan fungsional dalam jabatan negeri, dan kepala desa dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye.

"Berkaitan dengan pelaksanaan Pemilukada Kabupaten Minahasa yang mulai berlangsung sejak tanggal, 25 November sampai dengan 8 Desember nanti, maka pejabat negara seperti Gubernur, Bupati atau Walikota, Camat, dan Hukum Tua serta perangkatnya dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye," tegas Raymond.

Karena itu, Raymond menghimbau kepada segenap masyarakat Kabupaten Minahasa lebih khusus masyarakat yang berada di Wilayah Katombuluan, yakni yang terdiri dari Kecamatan Tombulu, Pineleng, Mandolang, Tombariri, dan Tombariri Timur, hendaknya melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pergerakan para pejabat negara dimaksud di desanya masing-masing."Jika terindikasi adanya para pejabat negara seperti dimaksud yang berkampanye dan mempengaruhi konstituen dengan menggunakan cara-cara pemaksaan, kekerasan dan intimidasi, ancaman kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perseorangan dan kelompok masyarakat, menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah dan pemerintah daerah dalam kampanye serta pemberian uang, serta menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan untuk kampanye juga menghilangkan hak pilih orang lain dan menghalangi orang lain memberikan hak suara, untuk segeralah melaporkan kepada Panwaslu dan pihak kepolisian terdekat," urai Raymond panjang lebar, sembari menambahkan, himbauannya tersebut dimaksudkan agar supaya keadilan, kejujuran, dan transparansi pelaksanaan Pemilukada Kabupaten Minahasa dapat tercapai. (tim-me)

 

Foto: Raymond Frans. (me/ronald rorong)



Sponsors

Sponsors