Caroll Jelaskan Soal KUA-PPAS ke DPRD
Tomohon, MX
Wali Kota Tomohon, Caroll J.A. Senduk, S.H., menjelaskan tentang rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2026 kepada DPRD. Penjelasan ini dilakukan Caroll dalam rapat paripurna yang digelar di gedung DPRD Tomohon, Jumat (24/10).
Wali Kota Tomohon mengatakan, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019, kepala daerah menyusun rancangan KUA-PPAS berdasarkan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD). Kemudian, rancangan KUA-PPAS disampaikan kepada DPRD untuk dibahas dan disepakati bersama antara kepala daerah dan DPRD.
"Dokumen KUA-PPAS bukan sekedar prasyarat administrasi, melainkan instrumen strategis dan filosofis yang akan memandu seluruh gerak pembangunan kita di tahun mendatang. Ini juga untuk mencapai visi, misi, tujuan dan sasaran yang ada dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) untuk periode satu tahun," kata Caroll.
Rapat paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Kota Tomohon, Ferdinand Mono Turang, S.Sos., didampingi Wakil Ketua, Donald Pondaag. Dihadiri Wakil Wali Kota, Sendy G.A. Rumajar, S.E., M.I.Kom., Sekretaris Daerah Kota Tomohon, Edwin Roring, S.E., M.E., Korwil BIN Tomohon, Alfons Sumengge, S.S.T.P. (hendra mokorowu)



































