Dua Caleg Terpilih Dipastikan Tumbang
Tidak Penuhi Syarat
TUTUYAN, ME : Dua Calon Legislatife (Caleg) terpilih, Sofyan Alhabsyi (PKB) dan Jemi Tine (PDI Perjuangan) terpidana kasus materai palsu, dipastikan tidak akan dilantik.
Pasalnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) bolaang Mongondow Timur (Boltim) telah mengantongi surat salinan putusan yang didalamnya ancaman terhadap keduannya diatas lima tahun.
Sehingga menurut anggota KPU boltim Awaluddin Umbola Divisi Teknis penyelenggara dan hukum, pasal yang didakwakan yaitu tujuh tahun, praktis menggugurkan syarat yang bersangkutan.
"Sesuai yang didakwakan tujuh tahun kedua caleg tersebut dipastikan gugur," beber Awaluddin.
Namun dikatakannya KPU boltim akan berkonsultasi ke tingkat lebih atas yaitu KPU Propinsi dan KPU pusat terkait adanya Peninjauan Kembali (PK) yang dilakukan salah satu terpidana.
"Nanti kita lihat hasil konsultasi dan keputusan terkait status caleg terpidana ini, KPU akan buat keputusan sesuai tahapan," kata Awaluddin.
Sekedar diketahui salinan putusan dua caleg terpidana materai palsu atas nama Sofyan Alhabsyi dan Jemi Tine telah berada pada KPU boltim. Sejak rabu (14/05), dan dokumen ini menjadi syarat bagi KPU mengambil keputusan untuk menggantikan kedua politisi tersebut sebagai caleg terpilih, dimana sesuai hasil putusan Pengadilan Negeri (PN) kotamobagu pada 10 april kedua terpidana tersebut divonis bersalah dengan hukuman penjara selama tiga bulan. (Rahman)
Foto: Awaluddin Umbola.



































