Gugatan PPP Boltim Ditolak MK


TUTUYAN, ME : Seluruh gugatan sengketa Pemilihan Legislatif (Pileg) di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) tanggal 9 April tahun 2014 lalu oleh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Boltim atas nama Hasan Mangkay akhirnya ditolak Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang putusan yang digelar, Kamis (26/06).

Demikian dikatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Boltim Hendra Damopolii.SE didampingi komisioner lainya yakni Awaludin Umbola,SE, Devita Pandey,SH, Kader Bahmid dan Ronal Limbanon, serta Sekretaris KPUD Arfan Palima,S.Hut dalam konferensi Pers Kamis, (26/6).

Menurut Damopolii, alasan MK menolak gugatan PPP Boltim, karena pemohon Hasan Mangkay tidak menyampaikan bukti-bukti pelanggaran secara akurat dan sistimatis. Juga, tidak disampaikan titik mana yang menjadi inti gugatan tersebut kata Damopolii, sisi substansi perolehan suara PPP tidak menyebutkan data-data rill pelanggaran disembilan TPS wilayah Nuangan. Sehingga sulit untuk menentukan mana versi dari PPP dan mana versinya KPU. Namun keterangan KPU dihadapan MK, langsung menyertakan bukti plano C1.

"Pada intinya, penolakan MK terhadap semua gugatan PPP Boltim agar melakukan pemilihan ulang dianggap sangat tidak mendasar atau bukti-bukti yang ada tidak akurat," pungkasnya.

Ia menambahkan, hasil Pileg Boltim sudah tidak ada masalah, tinggal menunggu tahapan agenda penetapan legislator terpilih periode 2014-2019. (Rahman)



Sponsors

Sponsors