Mangkai : KPUD Jangan Bermain Api


TUTUYAN, ME : Kasus Materai Palsu pada tahun 2013 yang melibatkan dua anggota Legislatif Dewan Perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow timur (Boltim) yang terpilih diminta oleh warga untuk jangan dilantik.

Demikian dikatakan tokoh masyarakat Boltim Hasan Mangkai kepada sejumlah awak media, Jumat (15/8). Dia mengungkapkan Komisi pemilihan umum daerah (KPUD) Boltim tidak boleh melantiknya, jangan bermain-main dengan 'api' sebab ini jelas merugikan rakyat bila dilantik.

"Ini sudah jelas api, jadi KPUD jangan coba-coba, karena Ini penipuan kepada rakyat. Sudah jelas keduanya terlibat kasus tersebut karena menyimpan serta menyebar luaskan materai palsu dan memasukkan ke dalam negeri ancaman diatas tujuh tahun penjara, dan ini sudah jelas bertentangan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 253," terang Mangkai.

Menurutnya Komisi pemilihan umum daerah (KPUD) Boltim harus mengambil sikap, bahkan keputusan dari pengadilan telah dikantongi mereka.

"Jangan plin-plan mengambil keputusan sebab keputusannya sudah ada dan saat ini tinggal KPUD yang memutuskan dilantik atau tidak tapi saya harap mereka (KPUD,red) jangan melantiknya karena bila dilantik jelas ini pelanggaran dan mereka bisa kena pidana," pungkas.

Sementara itu Ketua Komisi pemilihan umum daerah (KPUD) Boltim Hendra Damopolii.SE saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa pihaknya masih mengkaji keputusan dari pengadilan kotamobagu.

"Kami sementara kaji sebab didalam keputusan pengadilan dalam pasal-pasal yang tertera diputusan itu tak menyebutkan ancaman diatas lima tahun," ungkapnya. (Rahman)



Sponsors

Sponsors